Berdasarkan temuan 37 lowongan berulang di media sosial (13 akun unik) dan aturan hukum penempatan Awak Kapal Perikanan (China/Taiwan) di Tegal.
Centang indikator yang Anda temukan pada tawaran kerja:
| Parameter / Titik Kritis |
Jalur Resmi (P3MI / SISCO 2MI)
|
Jebakan Medsos & LPK Ilegal
|
|---|---|---|
| Dasar Sistem & Sumber | Terdaftar di sistem SISCO 2MI (KP2MI/BP3MI). Kantor fisik jelas. | Postingan akun FB pribadi/anonim (37 temuan dari 13 akun unik di Tegal). |
| Legalitas / Pencatutan PT | Menggunakan PT berizin resmi yang terverifikasi penempatan laut. | Pencatutan nama PT (hanya sebagian kecil terdaftar lokal, mayoritas fiktif/tidak terverifikasi). |
| Waktu Pemberangkatan | Maks. 3 bulan setelah penandatanganan Perjanjian disaksikan Disnaker. | Dijanjikan instan / "dalam hitungan hari". |
| Skema Biaya | Transparan, terstruktur sesuai regulasi penempatan resmi. | Klaim "Free / Dana Talangan" berujung utang dan potong gaji 1 tahun tanpa sisa. |
| Kewenangan LPK vs P3MI | LPK hanya melatih skill. Penyaluran kerja wajib oleh P3MI resmi. | LPK/Sponsor menawarkan penempatan kerja langsung (melanggar aturan). |
| Dokumen & Visa Kerja | Dokumen pelaut lengkap + Visa Kerja Sektor Laut (SIUKAK). | Berisiko menggunakan visa turis/wisata untuk bekerja di laut. |
Cek legalitas perusahaan (Owner → Agency → P3MI) dan simpan bukti tangkapan layar chat serta rekening pengirim.